Kabar Gembira BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Sudah Bisa Dicairkan, Kecuali Pekerja Sektor ini

- 11 Agustus 2021, 17:35 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /PEXELS/Ahsanjaya


MANTRA SUKABUMI - Kabar baik untuk para pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 pemerintah mulai menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU).

Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan mengakui bahwa anggaran untuk bantuan subsidi upah (BSU) sudah ditransfer ke rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kemenaker.

Nanti, bantuan akan diteruskan ke rekening para penerima melalui bank penyalur.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

"Untuk mendukung sektor usaha dan mencegah pemutusan hubungan kerja, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi upah bagi para pekerja yang memenuhi syarat," dikutip mantrasukabumi.com dari akun Instagram @ditjenperbendaharaan, Rabu, 11 Agustus 2021.



Dana subsidi upah yang ditransfer KPPN Jakarta VII kepada rekening Ditjen PHI Jamsostek senilai Rp947,49 miliar untuk 947.499 orang. Data pekerja yang menjadi penerima subsidi upah tersebut berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kemenaker.

Seperti diberitakan sebelumnya, pekerja yang akan mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) harus memenuhi syarat sesuai permenaker terbaru tentang pemberian subsidi upah atau (BSU) No. 16/2021.

Permenaker 16/2021 mengatur lima kriteria pekerja yang memenuhi persyaratan memperoleh subsidi upah. Pertama, warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

Kedua, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021. Ketiga, mempunyai gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Keempat, bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuai penetapan pemerintah.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Cair Mulai Kamis 12 Agustus, Segera Cek Penerima di bpjsketenagakerjan.go.id

Kelima, diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Pemberian bantuan subsidi upah tersebut diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro.

Permenaker 16/2021 menyebutkan pemerintah akan memberikan subsidi upah senilai Rp500.000 per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus. Adapun anggaran yang disiapkan untuk subsidi upah sekitar Rp8,8 triliun tahun ini.***

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x