BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Ditransfer Langsung ke Rekening Penerima Lewat Bank Himbara

- 13 Agustus 2021, 07:15 WIB
BSU BPJS Ketenagakerjaan sudah cair.
BSU BPJS Ketenagakerjaan sudah cair. /Ahmad Fiqi Purba/jurnalmedan/dok BRI

MANTRA SUKABUMI - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta yang diberikan kepada pekerja penerima upah sudah bisa dicairkan mulai Kamis, 12 Agustus 2021.

Pencairan akan ditransfer ke rekening penerima BSU melalui bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

BSU merupakan upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi corona (Covid-19).

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Besaran pencairan BSU 2021 adalah Rp500.000 per bulan selama dua bulan yang akan diberikan dalam satu tahap berbentuk bantuan tunai.

Penerima bantuan subsidi gaji tahun 2021 lebih sedikit dibandingkan program yang sama pada tahun lalu. Ini karena adanya batasan nominal gaji yang lebih sedikit, serta hanya berlaku untuk wilayah yang masuk PPKM Level 4 dan PPKM Level 3.

Segera cek nama anda masuk atau tidak dalam daftar penerima Bantuan Subsidi Gaji (BSU) BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 Juta  yang akan dicairkan mulai Kamis, 12 Agustus 2021.

Pengecekan penerima bantuan subsidi upah bisa dilakukan secara online di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut cara cek penerima bantuan subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan:

Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id.

Scroll atau geser ke bagian bawah.

Di bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" terdapat tiga kolom yang harus diisi.

Baca Juga: Segera Hubungi Call Center 1500910 jika Alami Kendala Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta

Isi sesuai dengan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir

Centang kode captcha

Klik "Lanjutkan"

Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BLT subsidi gaji atau tidak

Kendati demikian, lantaran traffic yang tinggi atau membludaknya jumlah kunjungan, situs ini sulit diakses.

Sebelum cek penerima bantuan subsidi upah, terlebih dahulu pastikan anda memenuhi syarat sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021 sebagai berikut :

Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.

Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat aktif.

Pekerja/buruh penerima upah.

Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 provinsi dan 167 kab/kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan Dapat Gunakan HP yang Dimiliki

Diutamakan bekerja di sektor usaha: industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah dinyatakan sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, tahap terakhir adalah pencairan BLT subsidi gaji 2021 kepada para pekerja. Pencairan bantuan subsidi gaji 2021 dilakukan melalui bank Himbara, yakni Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN.

Sebagai informasi tambahan, untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI atau Bank Syariah Indonesia.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x