BSU Subsidi Gaji Guru Rp1,8 Juta Cair, Cek Cara dan Syaratnya Disini

- 13 Agustus 2021, 18:10 WIB
BSU Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Cara Cek Nama Penerima
BSU Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Cara Cek Nama Penerima /dok/iNSulteng.com



MANTRA SUKABUMI - Bantuan dari pemerintah berupa BSU Subsidi Gaji untuk guru sudah siap dicairkan dan bisa di cek dengan cara online di info.gtk.kemdikbud.go.id.

Sebagai informasi, bantuan BSU Subsidi Gaji akan disalurkan sebesar Rp1,8 juta untuk guru honorer yang berstatus PTK non PNS.

Lantas bagaimana cara cek dan syarat yang diperlukan agar guru honorer yang berstatus PTK non PNS bisa mendapatkan BSU Subsidi Gaji?

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Untuk mendapatkan BSU Subsidi Gaji, guru honorer yang berstatus PTK non PNS bisa melihat srat dan caranya disini.

Ini syarat penerima yang berhak mendapatkan subsidi upah BSU guru honorer dan guru non PNS, dikutip mantrasukabumi.com dari Kemendikbud, pada Jumat, 13 Agustus 2021.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Untuk itu, apabila Anda seorang guru honorer berstatus PTK non-PNS, buruan cek nama Anda di info.gtk.kemdikbud.go.id, karena pemerintah akan cairkan BSU Rp1.8 juta.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Ditransfer Langsung ke Rekening Penerima Lewat Bank Himbara

Untuk mendapatkan BSU Rp1,8 Juta, ini salah satu cara yang harus Anda lakukan.

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id melalui HP atau PC

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan tandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Akan Tetapi, tidak semua guru honorer akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), hanya yang memenuhi syarat saja akan bisa mencairkan BSU sebesar Rp. 1,8 juta.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x