PT MRT Jakarta Kembali Buka Lowongan Kerja Agustus 2021 Cari Lulusan S1, Dapat Gaji Pokok dan Tunjangan

- 14 Agustus 2021, 07:35 WIB
PT MRT Jakarta Kembali Buka Lowongan Kerja Agustus 2021 Cari Lulusan S1, Dapat Gaji Pokok dan Tunjangan
PT MRT Jakarta Kembali Buka Lowongan Kerja Agustus 2021 Cari Lulusan S1, Dapat Gaji Pokok dan Tunjangan /Facebook /PT Transportasi Jakarta

MANTRA SUKABUMI - PT MRT Jakarta atau PT Mass rapidd Transit Jakarta kembali buka lowongan kerja terbaru Agustus 2021.

Kali ini PT MRT Jakarta cari Lulusan S1 jurusan Hukum dan bisa berbahasa inggris, akan dapat gaji pokok dan tunjangan.

Bagi anda Lulusan S1 yang sedang cari lowongan kerja Agustus 2021 bisa langsung daftar jadi bagian dari PT MRT Jakarta, simak cara daftarnya di bawah ini.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Dilansir mantasukabumi.com dari Disnakerja pada Sabtu, 14 Agustus 2021 berikut ini lowongan kerja di PT Mass Rapid Transit Jakarta atau PT MRT Jakarta.

PT Mass Rapid Transit Jakarta (PT MRT Jakarta) berdiri pada tanggal 17 Juni 2008, berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan mayoritas saham dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (struktur kepemilikan: Pemprov DKI Jakarta 99.98%, PD Pasar Jaya 0.02%)​.

PT MRT Jakarta memiliki ruang lingkup kegiatan di antaranya untuk pengusahaan dan pembangunan prasarana dan sarana MRT, pengoperasian dan perawatan (operation and maintenance/O&M) prasarana dan sarana MRT, serta pengembangan dan pengelolaan properti/bisnis di stasiun dan kawasan sekitarnya, serta Depo dan kawasan sekitarnya.

Dasar hukum pembentukan PT MRT Jakarta adalah Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta (sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008.

Baca Juga: Lowongan Kerja Lulusan D3 dan S1 di PT Astra Daihatsu Motor, Terakhir Daftar 17 Agustus 2021

Peraturan tersebut Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta) dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas

Halaman:

Editor: Ajeng R H

Sumber: Disnakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah