Ini Syarat Dapatkan Bansos dari Pemerintah, Setor E-KTP Salah Satunya

- 15 Agustus 2021, 08:35 WIB
Ini Syarat Dapatkan Bansos dari Pemerintah, Setor E-KTP Salah Satunya
Ini Syarat Dapatkan Bansos dari Pemerintah, Setor E-KTP Salah Satunya /instagram/@kemensosri/

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah salurkan bantuan sosial atau bansos untuk mengatasi efek pandemi covid-19.

Ada beberapa macam bansos dari pemerintah bagi masyarakat yang terdampak covid-19.

Namun ada syarat dan ketentuan yang harus ditempuh untuk mendapatkan bansos tersebut.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Diawali dengan daftar sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Bila sudah daftar DTKS Kemensos, masyarakat dapat cek secara online lolos atau tidak sebagai penerima bantuan PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako melalui link yang sudah disediakan Kemensos.

Setiap penerima PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako akan mendapatkan bantuan yang berbeda-beda. Berikut rinciannya :

1.Bantuan PKH untuk kategori ibu hamil/nifas/menyusui (dibatasi sampai kehamilan kedua) serta anak usia 0 sampai 6 tahun (dibatasi dua anak) akan mendapatkan masing-masing Rp3 juta per tahun;

2.Bantuan PKH untuk kategori anak sekolah tingkat SD/sederajat Rp900.000 per tahun. Anak sekolah tingkat SMP/sederajat Rp1,5 juta per tahun, dan tingkat SMA/sederajat Rp2 juta per tahun;

3.Bantuan PKH untuk kategori lanjut usia (usia lebih 70 tahun maksimal satu orang) dan penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang) akan mendapatkan masing-masing Rp2,4 juta per tahun;

4.Penerima BST akan mendapatkan Rp300.000/keluarga per bulan;

Baca Juga: Pastikan Terdaftar di DTKS untuk Dapat Bansos dari Pemerintah, Simak Syarat dan Ketentuannya

5.Penerima BPNT/Kartu Sembako akan mendapatkan Rp200.000/keluarga per bulan.

Sebelum daftar DTKS Kemensos, pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako. Simak syarat-syarat di bawah ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;

2. Calon penerima bantuan PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;

3. Calon penerima bantuan PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako adalah warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Setelah semua syarat terpenuhi, Anda dapat segera melakukan pendaftaran sebagai peserta KPM di DTKS Kemensos.

Cara daftar DTKS Kemensos untuk mendapatkan bantuan PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako yakni sebagai berikut:

1. Pendaftaran DTKS Kemensos hanya dapat dilakukan secara langsung. Lakukan pendaftaran sebagai peserta KPM ke kepala desa/lurah;

2. Setelah itu, Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;

3. Bawa data diri lengkap seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu;

Baca Juga: Profil Juliari Batubara, Mantan Mensos dan Koruptor Dana Bansos yang Minta Dibebaskan

4. Nantinya, data tersebut akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara);

5. Khusus untuk BPNT/Kartu Sembako, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Perlu diketahui, pemerintah juga menyalurkan bantuan beras masing-masing 10 kg per keluarga untuk 10 juta keluarga penerima manfaat PKH.

Serta 10 juta keluarga penerima BST, dan 8,8 juta keluarga penerima BPNT/Kartu Sembako di luar penerima PKH.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah