MANTRA SUKABUMI – Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Guru Honorer akan cair lagi tahun 2021.
BSU Guru Honorer akan dicairkan pada Guru Honorer, Tenaga Kependidikan Non PNS sebesar Rp1,8 juta.
Namun perlu Anda ketahui bahwa bantuan BSU Guru Honorer ini tidak semuanya akan menerimanya karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan tercantum di info.gtk.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Buku Saku BSU Kemendikbud pada Minggu, 15 Agustus 2021, sedangkan untuk syarat menerima BSU Guru Honorer dan PTK non PNS tahun 2021 yaitu sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Harus Berstatus PTK non-PNS.
3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.