Adapun sektor-sektor yang dimaksud adalah industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa. Pekerja di sektor ini bisa klaim BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.
Kemnaker juga mengeluarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19).
Menaker Ida Fauziyah memberikan pengecualian bagi wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang memiliki UMK atau UMP di atas Rp3,5 juta.
Dalam lampiran I disebutkan kota dan kabupaten di 28 provinsi yang terdampak PPKM Level 3 dan Level 4. Maka, daerah-daerah tersebut merupakan target Kemnaker untuk mendistribusi BLT Subsidi Gaji.
Sementara itu, enam provinsi sisanya tidak terdaftar sebagai zona PPKM Level 3 dan Level 4. Sehingga, pekerja di wilayah ini tidak memenuhi kualifikasi untuk menerima BSU Rp1 juta.Maka, Inilah daftar enam provinsi yang dimaksud.
1. Provinsi Sulawesi Selatan
2. Provinsi Sulawesi Barat
3. Provinsi Gorontalo
4. Provinsi Kalimantan Selatan
5. Provinsi Maluku Utara