MANTRA SUKABUMI - Sudah dipastikan bahwa Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah BSU Rp500 ribu selama dua bulan.
Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Pemerintah pastikan akan menyalurkan kembali bantuan subsidi upah BSU Rp500 ribu.
BSU Rp500 ribu ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja dan perusahaan yang sedang mengalami kesulitan di masa pandemi Covid-19 ini.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Inilah penerima yang berhak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah BSU Rp500 ribu.
Syarat penerima subsidi gaji
Dikutip mantrasukabumi.com dari Indnesiabaik.id, dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, penerima BSU harus memenuhi 5 syarat berikut:
Warga Negara Indonesia
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021