MANTRA SUKABUMI - PPKM Darurat diperpanjang akibat dari pademi covid-19 yang tak kunjung selesai. Maka bantuan BSU guru pun disalurkan.
Bantuan BSU guru honorer ini disalurkan akibat dari perpanjangan PPKM Darurat.
Maka bagi guru honorer yang ingin mendapatkan bantuan BSU guru honorer dapat melengkapi persyaratan berikut ini.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Sebelumnya perlu Anda ketahui, berikut syarat penerima yang berhak mendapatkan subsidi upah BSU guru honorer dan guru non PNS, dikutip mantrasukabumi.com dari Kemendikbud pada Kamis, 19 Agustus 2021.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus sebagai PTK non-PNS
3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020