Cara Ambil Nomor Antrean BLT BPUM UMKM Secara Online, Mudah dan Praktis

- 19 Agustus 2021, 11:09 WIB
Cara Ambil Nomor Antrean BLT BPUM UMKM Secara Online, Mudah dan Praktis
Cara Ambil Nomor Antrean BLT BPUM UMKM Secara Online, Mudah dan Praktis /foto seputarcibubur

MANTRA SUKABUMI - Untuk ambil nomor antrian BLT BPUM UMKM di masa pandemi Covid-19, pemerintah suapkan cara praktis dan mudah secara online.

Cara mengambil nomor antrian BLT BPUM UMKM secara online ini dimaksudkan agar masyarakat terhindar dari klaster baru Covid-19.

Untuk itu, mari kita simak cara mudah dan praktis ambil nomor antrian BLT BPUM UMKM secara online disini.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Sebelum ambil nomor antrian, cek dahulu nama penerima BLT BPUM UMKM berikut ini, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari kemenkopukm pada kamis, 19 Agustus 2021.

1. Buka link eform.bri.co.id

2. Pilih BPUM

3. Masukkan NIK KTP

4. Masukkan kode verifikasi dengan tepat

5. Klik proses inquiry

Baca Juga: Selain BLT BPJS Ketenagakerjaan dan BLT UMKM Tahap 2, 10 Bansos dan BLT ini akan Cair Agustus-September 2021

Jika dinyatakan masuk dalam kuota penerima BPUM tahap 2, maka link eform.bri.co.id akan menampilkan data NIK KTP, nama, serta nomor rekening pencairan BLT Rp1,2 juta tersebut.

Kemudian dapat melanjutkan mengisi formulir untuk ambil nomor antrean secara online di link eform.bri.co.id dengan cara berikut:

1. Pelaku usaha mikro akan diarahkan ke laman reservasi nomor antrean

2. Penerima BPUM mengisi nomor KTP, provinsi, kabupaten/kota, unit kerja atau bank pencairan, serta jadwal antrean sesuai yang diinginkan.

3. Lanjutkan dengan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi untuk mengambil kuota antrean

Baca Juga: Cara Cek Online Penerima Banpres BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 Melalui Link banpresbpum.id atau eform.bri.co.id

4. Pelaku usaha mikro yang sudah memiliki nomor referensi wajib disimpan dengan baik untuk pencairan BLT Rp1,2 juta tersebut.

Selain itu, pelaku usaha mikro yang dinyatakan terdaftar masuk kuota penerima BPUM tahap 2 di bulan Agustus, dapat membawa berkas untuk pencairan (KTP asli dan fotokopi, buku rekening jika diperlukan) dan mengisi SPTJM yang disediakan bank HIMBARA yaitu salah satunya BRI.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah