MANTRASUKABUMI - Sebanyak 3 Juta bantuan BPUM UMKM mulai bulan Juli sampai September 2021 di salurkan pemerintah sebesar Rp1,2 Juta kepada pelaku usaha mikro.
Penyaluran bantuan BPUM UMKM ini untuk mengantisipasi kesenjangan sosial dimasyarakat karena pandemi Covid-19.
Pencairan BPUM sebesar Rp. 1,2 Juta bisa dicairkan di Bank BRI dan BNI seluruh Indonesia.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Namun, bagaimana kita cara mengetahui terdftar atau tidak sebagai penerima BPUM UMKM Rp. 1,2 Juta. Berikut tanda bagi pelaku usaha mikro yang mendapatkan BPUM UMKM.
Terdapat tanda bagi para pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima BPUM. Tanda-tanda tersebut harus diketahui agar tidak terlewat bantuan yang akan segera dicairkan oleh pemerintah ini.
Para pelaku UMKM akan mendapatkan tanda terdaftar sebagai penerima BPUM jika telah melakukan pendaftaran penerima ke dinas koperasi dan UKM tingkat kota/kabupaten.
Sebelum mendapatkan tanda sebagai penerima bantuan BPUM, para pelaku UMKM harus melaporkan diri ke dinas dengan membawa berbagai berkas persyaratan seperti KTP, KK, NIB, dan SKU.
Tanda yang dapat diketahui oleh para pelaku UMKM yang terdaftar dalam BPUM adalah berupa SMS yang dikirimkan oleh dinas koperasi dan UKM. Selain itu, tanda berupa SMS juga akan didapatkan dari BRI Info.