Kenali Tanda Nama Anda Terdaftar sebagai Penerima BPUM UMKM Rp1,2 Juta yang Cair Agustus

- 20 Agustus 2021, 06:30 WIB
Kenali Tanda Nama Anda Terdaftar sebagai Penerima BPUM UMKM Rp1,2 Juta yang Cair Agustus./
Kenali Tanda Nama Anda Terdaftar sebagai Penerima BPUM UMKM Rp1,2 Juta yang Cair Agustus./ /Pixabay/ Eko Anug

MANTRASUKABUMI - Sebanyak 3 Juta bantuan BPUM UMKM mulai bulan Juli sampai September 2021 di salurkan pemerintah sebesar Rp1,2 Juta kepada pelaku usaha mikro.

Penyaluran bantuan BPUM UMKM ini untuk mengantisipasi kesenjangan sosial dimasyarakat karena pandemi Covid-19.

Pencairan BPUM sebesar Rp. 1,2 Juta bisa dicairkan di Bank BRI dan BNI seluruh Indonesia.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Namun, bagaimana kita cara mengetahui terdftar atau tidak sebagai penerima BPUM UMKM Rp. 1,2 Juta. Berikut tanda bagi pelaku usaha mikro yang mendapatkan BPUM UMKM.

Terdapat tanda bagi para pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima BPUM. Tanda-tanda tersebut harus diketahui agar tidak terlewat bantuan yang akan segera dicairkan oleh pemerintah ini.

Para pelaku UMKM akan mendapatkan tanda terdaftar sebagai penerima BPUM jika telah melakukan pendaftaran penerima ke dinas koperasi dan UKM tingkat kota/kabupaten.

Sebelum mendapatkan tanda sebagai penerima bantuan BPUM, para pelaku UMKM harus melaporkan diri ke dinas dengan membawa berbagai berkas persyaratan seperti KTP, KK, NIB, dan SKU.

Tanda yang dapat diketahui oleh para pelaku UMKM yang terdaftar dalam BPUM adalah berupa SMS yang dikirimkan oleh dinas koperasi dan UKM. Selain itu, tanda berupa SMS juga akan didapatkan dari BRI Info.

Meski demikian, bagi para pelaku UMKM yang belum mendapatkan tanda berupa SMS baik dari dinas terkait maupun dari BRI Info dapat melakukan cek penerima BPUM secara online.

Terdapat dua bank yang bisa digunakan untuk cek penerima BPUM yaitu bank BRI dan bank BNI. Berikut merupakan cara cek penerima BPUM bagi para pelaku UMKM.

1. Bank BRI:

-Masuk melalui laman resmi eform.bri.co.id/bpum

-Masukkan NIK milik pelaku UMKM

-Ketik kode captcha

-Klik 'Proses Inquiry'

-Kemudian akan muncul pemberitahuan apakah sudah terdaftar sebagai penerima atau belum

2. Bank BNI

-Masuk melalui laman banpresbpum.id

-Masukkan NIK KTP

-Klik 'Cari'

-Sistem akan bekerja dan menunjukkan apakah identitas tersebut telah terdaftar sebagai penerima BPUM

Baca Juga: Cukup Serahkan Nomor Reservasi Online ke Bank BRI, Langsung Cair BPUM UMKM Rp1,2 Juta

Lebih lanjut para pelaku UMKM yang telah terdaftar sebagai penerima BPUM ini nantinya harus melakukan reservasi online atau pengambilan nomor antrean. Hal ini dapat dilakukan melalui lama resmi Eform BRI.

Dengan melakukan pengambilan nomor antrean atau reservasi online para pelaku UMKM dapat memilih jadwal serta tempat pengambilan bantuan BPUM senilai Rp 1,2 juta tersebut.

Sehingga para pelaku UMKM yang akan mengambil bantuan BPUM tak perlu mengantre terlalu panjang dan bertanya-tanya soal tempat pengambilan bantuan.

Dengan adanya bantuan BPUM untuk pelaku UMKM ini pemerintah berharap dapat membantu UMKM agar tetap mampu bertahan dalam kondisi pandemi serta kebijakan PPKM Level 4 yang diselenggarakan pemerintah.

Total 3 juta pelaku UMKM ditargetkan mendapat bantuan BPUM ini, masing-masing terbagi dalam 3 tahap yaitu Juli, Agustus, dan September 2021.

Segera cek nama anda di link BRI atau BNI agar dapat mencairkan BPUM UMKM Rp. 1,2 Juta pada bulan Agustus ini.***

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah