BSU Guru Honorer Akan Segera Cair, Segera Cetak Bukti Terdaftar Sebagai Penerima di Link info.gtk.kemdikbud.go

- 21 Agustus 2021, 06:35 WIB
BSU Guru Honorer Segera Cair, Segera Cetak Bukti Terdaftar Sebagai Penerima di Link info.gtk.kemdikbud.go.id./
BSU Guru Honorer Segera Cair, Segera Cetak Bukti Terdaftar Sebagai Penerima di Link info.gtk.kemdikbud.go.id./ /Pixabay/ Eko Anug



MANTRA SUKABUMI - PPKM yang akan berakhir pada hari senin tanggal 23 Agustus 2021, dibalik perpanjangan PPKM ini ada kabar gembira bagi Guru honorer yang akan mendapatkan BSU Guru sebesar Rp. 1,8 Juta yang akan cair beberapa minggu kedepan.

Lalu, siapa yang akan mendapatkan BSU Guru Honorer yangbakan mendapatkan Rp. 1,8 Juta dari Kemendikbud. Berikut syarat dan cara mendapatkan BSU guru honorer tersebut ?

Perlu diketahui bahwa ada 6 syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BSU Subsidi Gaji Guru Honorer dan Non PNS.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Kemudian ada 5 tahapan yang harus ditempuh agar dapat cairkan BSU Subsidi Gaji Guru Honorer dan Non PNS 2021.

Berikut ini syarat penerima yang berhak mendapatkan BSU Subsidi Gaji Guru Honorer dan Non PNS 2021, diantaranya sebagai berikut ini :

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Rizky Billar Beri Mahar Pernikahan Lesti Kejora Uang Tunai Sebesar 72.300 USD, ini Makna Tersembunyi

Kemudian ada 5 tahapan yang harus ditempuh agar dapat cairkan BSU Subsidi Gaji Guru Honorer dan Non PNS 2021 sebagai berikut :

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan tandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Demikian informasi mengenai BSU Non ASN semoga bermanfaat.***

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah