Buruan Buka info.gtk.kemdikbud.go.id di HP atau PC untuk Dapatkan Bantuan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta

- 24 Agustus 2021, 10:40 WIB
Buruan Buka info.gtk.kemdikbud.go.id di HP atau PC untuk Dapatkan Bantuan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta
Buruan Buka info.gtk.kemdikbud.go.id di HP atau PC untuk Dapatkan Bantuan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta /Bank Indonesia

MANTRA SUKABUMI – HP dan PC bisa dimanfaatkan untuk cek penerima bantuan sosial berupa BSU untuk guru honorer berstatus PTK non PNS.

Untuk cek Bansos Rp1,8 Juta dari BSU guru honorer, Anda bisa buka browser di HP maupun PC dengan ketik info.gtk.kemdikbud.go.id.

Bansos berupa BSU guru honorer adalahbentuk peduli pemerintauh terhadap rakyatnya terutama para pendidik yang berjasa dalam mendidik moral dan pengetahuan anak bangsa.

Baca Juga: Shopee Gandeng Bintang Internasional Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Shopee 9.9 Terbaru

Untuk mendapatkan BSU guru honorer Rp1,8 Juta, ini salah satu cara yang harus Anda lakukan.

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id melalui HP atau PC

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan tandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Akan Tetapi, tidak semua guru honorer akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), hanya yang memenuhi syarat saja akan bisa mencairkan BSU sebesar Rp. 1,8 juta.

Sebelum pergi ke bank HIMBARA (BRI maupun BNI), jangan lupa bawa dokumen ini.

Baca Juga: BLT UMKM Cair Lagi, Buruan Dapatkan Nomor Antrian, Begini Cara dan Syaratnya

1. KTP

2. NPWP

3. Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer)

4. SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.

Berikut syarat penerima yang berhak mendapatkan subsidi upah BSU guru honorer dan guru non PNS, dikutip mantrasukabumi.com dari Kemendikbud, pada Selasa, 24 Agustus 2021.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Semoga bermanfaat.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah