Baca Juga: Cukup Bawa KTP Nasabah PNM Mekar Cair BLT UMKM Rp1,2 Juta pada Bulan ini
Pelaku UMKM yang tidak memiliki buku rekening atau ATM di bank penyalur akan dibuatkan rekening baru untuk pencairan BLT Banpres.
Kemenkop UKM kembali menegaskan jika BLT Banpres ini merupakan dana hibah bagi pelaku UMKM yang memenuhi syarat, bukan pinjaman maupun kredit.
Penerima BPUM UMKM periode ini merupakan penerima baru. Sehingga, apabila pelaku usaha mikro sudah pernah mendapatkan BPUM pada periode sebelumnya, maka tidak akan mendapatkan lagi BLT UMKM Rp1,2 juta.
Sekilas mengenai cara mengetahui tanda terdaftar sebagai penerima BPUM UMKM tahap 2 Rp1,2 juta.***