3. Klik “CARI”.
Daftar penerima BLT Banpres yang lolos dan memenuhi syarat akan muncul pada link banpresbpum.id dan pencairan dapat dilakukan di bank BNI dengan membawa syarat SPTJM yang sudah di download di lin banpresbpum.id, KTP, Buku rekening, dan ATM.
Pelaku UMKM yang tidak memiliki buku rekening atau ATM di bank penyalur akan dibuatkan rekening baru untuk pencairan BLT Banpres.
Kemenkop UKM kembali menegaskan jika BLT Banpres ini merupakan dana hibah bagi pelaku UMKM yang memenuhi syarat, bukan pinjaman maupun kredit.
Jika ada informasi soal pencairan BPUM kepada UMKM yang sudah pernah menerima BLT Rp 1,2 juta, maka harap diabaikan saja.***