BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Cair Bulan ini, Cek Link info.gtk.kemdikbud.go.id, Begini Caranya

- 26 Agustus 2021, 16:40 WIB
BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Cair Bulan ini, Cek Link info.gtk.kemdikbud.go.id, Begini Caranya./*
BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Cair Bulan ini, Cek Link info.gtk.kemdikbud.go.id, Begini Caranya./* /Pixabay.com/

 

MANTRA SUKABUMI - Guru honorer berstatus PTK non PNS akan dapat bantuan berupa BSU yang bisa dicek melalui link info.gtk.kemdikbud.go.id.

Untuk Anda ketahui, pada pandemi Covid-19 ini pemerintah siapkan dana Rp1.8 juta dari program BSU untuk setiap guru honorer.

Berikut adalah cara cek BSU guru honorer melalui link info.gtk.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Shopee Gandeng Bintang Internasional Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Shopee 9.9 Terbaru

Perlu Anda ketahui sebelum cek BSU Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id, pastikan akun PTK Anda terverifikasi, seperti:

1. Pastikan menggunakan email yang aktif

2. Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain

3. Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik.

Untuk mendapatkan bantuan BSU bagi guru honorer, ini cara yang harus Anda lakukan.

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id melalui HP atau PC

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Akan Tetapi, tidak semua guru honorer akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), hanya yang memenuhi syarat saja akan bisa mencairkan BSU sebesar Rp. 1,8 juta.

Baca Juga: Cukup Gunakan HP atau PC, Begini Cara Cek Penerima BSU Guru Honorer dan PTK non PNS Segera Cair Tahun 2021

Namun sebelumnya lihat dulu syarat penerima BSU untuk guru honorer dan guru non PNS, dikutip mantrasukabumi.com dari Kemendikbud, pada Kamis, 26 Agustus 2021.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Untuk itu, apabila Anda seorang guru honorer berstatus PTK non-PNS, buruan cek nama Anda di info.gtk.kemdikbud.go.id, karena pemerintah akan cairkan BSU Rp1.8 juta.

Jangan lupa tetap jaga kesehatan supaya tidak ada kendala saat mencairkan BSU guru honorer.

Semangat.***

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah