Cukup Gunakan HP atau PC, Begini Cara Cek Penerima BSU Guru Honorer dan PTK non PNS Segera Cair Tahun 2021

- 26 Agustus 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi komputer. Bermain GTA San Andreas PC menggunakan keyboard.
Ilustrasi komputer. Bermain GTA San Andreas PC menggunakan keyboard. /Pixabay/Daniel Agrelo



MANTRA SUKABUMI – Cukup gunakan HP dan PC Guru Honorer dan PTK non PNS bisa melakukan cek penerima BSU Guru Honorer Rp1,8 juta.

BSU Guru Honorer dan PTK non PNS akan segera cair pada tahun 2021, untuk segera lakukan cek penerima lewat HP dan PC Anda sekarang juga.

Program BSU Guru Honorer dan PTK non PNS ini akan segera disalurkan Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek untuk mereka yang sudah memenuhi syarat.

Baca Juga: Shopee Gandeng Bintang Internasional Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Shopee 9.9 Terbaru

BSU Guru Honorer dan PTK non PNS tahun 2021 ini akan disalurkan kepada penerima sebesar Rp1,8 juta.

Bantuan BSU Guru Honorer ini akan diberikan kepada masing-masing Guru Honorer dan PTK non PNS serta akan dikirim langsung ke rekening masing-masing.

BSU Guru Honorer Rp1,8 juta, untuk Guru Honorer dan PTK non PNS harus memenuhi syarat serta terdaftar sebagai penerima bantuan untuk periode 2021.

BSU Guru Honorer Rp1,8 juta akan segera cair pada tahun 2021 sebab pihak Kemendikbud Ristek sudah mempersiapkan anggaran sebesar Rp3,7 triliun untuk 2 juta Guru Honorer dan PTK non PNS.

Sedangkan untuk calon resmi penerima BSU Guru Honorer dan PTK non PNS berjumlah sembilan kriteria diantaranya yaitu:

1) Pendidik non-PNS

a. Guru

b. Dosen

c. Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah

d. Pendidik pendidikan anak usia dini

e. Pendidik kesetaraan

f. Pengajar Seni Budaya Indonesia

2) Tenaga kependidikan non-PNS

a. Tenaga perpustakaan

b.Tenaga laboratorium

c. Tenaga administrasi

Baca Juga: Cara Ambil Nomor Antrian BLT UMKM Tahap 2, Klik Link eform.bri.co.id

Perlu diketahui, Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek akan mencairkan BSU Guru Honorer Rp1,8 juta akan dilaksanakan secara bertahap.

Masing-masing Guru Honorer dan PTK non PNS akan terima Rp1,8 juta, akan langsung disalurkan ke rekening masing-masing.

BSU Guru Honorer Rp1,8 juta ini hanya akan disalurkan kepada beberapa Guru Honorer atau PTK non PNS yang sudah memenuhi syarat dan terdaftar di link info.gtk.kemdikbud.go.id.

Untuk itu baik Guru Honorer atau PTK non PNS segera penuhi persyaratan dan simak cara mendapatkan BSU Guru Honorer.

BSU Guru Honorer untuk Guru Honorer dan PTK non PNS diharapkan bisa membantu meringankan beban di masa pandemi Covid-19.

Adapun cara mendapatkan bantuan guru honorer dan guru non PNS melalui program BSU 2021 Rp1,8 juta yaitu sebagai berikut.

Sedangkan untuk mendapatkan BSU Guru Honorer Rp1,8 juta Guru Honorer dan PTK non PNS bisa melakukan langkah-langkah berikut ini:

1. Buka aplikasi atau kunjungi laman info.gtk.kemdikbud.go.id melalui HP atau PC

2. Masukkan email dan password/kata sandi yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek, tidak akan memberikan BSU Guru Honorer Rp1,8 juta tahun 2021 pada semua Guru Honorer dan PTK non PNS.

Karena BSU Guru Honorer Rp1,8 juta ini hanya akan diberikan kepada Guru Honorer dan PTK non PNS yang sudah memenuhi syarat dan terdaftar sebagai penerima di link info.gtk.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Guru dan PTK non PNS Terima BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Tahun 2021, Begini Cara Cek Penerima di HP atau PC

Dikutip mantrasukabumi.com dari Buku Saku BSU Kemendikbud pada Kamis, 26 Agustus 2021, berikut golongan penerima atau syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan BSU 2021 bagi guru honorer dan non PNS.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Itulah cara mudah cek penerima BSU Guru Honorer Rp1,8 juta tahun 2021 cukup menggunakan HP atau PC yang akan disalurkan untuk Guru Honorer dan PTK non PNS.** *

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x