MANTRA SUKABUMI - Buruan login info.gtk.kemdikbud.go.id, pemerintah sudah siapkan bantuan berupa BSU untuk profesi guru honorer.
BSU guru honorer yang akan disalurkan pemerintah tersebut dalam upaya membantu meringankan daya beli guru yang berstatus PTK non PNS.
Untuk mendapatkan bantuan BSU guru honorer dengan besaran mencapai Rp1,8 juta per orang, simak cara dan syarat ini.
Baca Juga: Shopee Gandeng Bintang Internasional Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Shopee 9.9 Terbaru
Berikut syarat penerima yang berhak mendapatkan subsidi upah BSU guru honorer dan guru non PNS, dikutip mantrasukabumi.com dari Kemendikbud, pada Kamis, 26 Agustus 2021.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus sebagai PTK non-PNS
3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020