Login info.gtk.kemdikbud.go.id di HP atau PC untuk Dapatkan BSU Guru Honorer, Begini Caranya dan Syaratnya

- 26 Agustus 2021, 22:05 WIB
Cara cek pencairan bantuan BLT guru honorer BSU Kemendikbud di laman info GTK
Cara cek pencairan bantuan BLT guru honorer BSU Kemendikbud di laman info GTK /Tangkapan layar laman info GTK/Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

MANTRA SUKABUMI - Buruan login info.gtk.kemdikbud.go.id, pemerintah sudah siapkan bantuan berupa BSU untuk profesi guru honorer.

BSU guru honorer yang akan disalurkan pemerintah tersebut dalam upaya membantu meringankan daya beli guru yang berstatus PTK non PNS.

Untuk mendapatkan bantuan BSU guru honorer dengan besaran mencapai Rp1,8 juta per orang, simak cara dan syarat ini.

Baca Juga: Shopee Gandeng Bintang Internasional Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Shopee 9.9 Terbaru

Berikut syarat penerima yang berhak mendapatkan subsidi upah BSU guru honorer dan guru non PNS, dikutip mantrasukabumi.com dari Kemendikbud, pada Kamis, 26 Agustus 2021.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Baca Juga: BSU Kemendikbud Rp1,8 Juta, Cek Status sebagai Penerima Bantuan di Laman Info GTK

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Untuk itu, apabila Anda seorang guru honorer berstatus PTK non-PNS, buruan cek nama Anda di info.gtk.kemdikbud.go.id, karena pemerintah akan cairkan BSU Rp1.8 juta.

Untuk mendapatkan BSU Rp1,8 Juta, ini salah satu cara yang harus Anda lakukan.

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id melalui HP atau PC

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

Baca Juga: Cek Status PTK di Info GTK dan PD Dikti, Ini Cara Mengetahui BSU Kemendikbud Sudah Dicairkan

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Akan Tetapi, tidak semua guru honorer akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), hanya yang memenuhi syarat saja akan bisa mencairkan BSU sebesar Rp1,8 juta.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah