MANTRA SUKABUMI - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud adalah bantuan pemerintah yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS) sejumlah Rp1.8 juta.
Dalam program ini tidak ada pengajuan, adapun daftar penerima ditetapkan oleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PDDikti.
Kemudian, untuk mendapatkan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id).
Baca Juga: Jaga Keamanan Akun Anda dari Serangan Siber dengan Tips Berikut!
Baca Juga: Innaa lillaahi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Tiba-tiba Sampaikan Berita Duka
Dikutip mantrasukabumi.com dari Buku Saku BSU Kemendikbud 2020 terbitan Kemendikbud, berikut syarat untuk mendapatkan BSU Kemendikbud.
Syarat untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah yaitu:
1) Warga Negara Indonesia (WNI);
2) Berstatus sebagai PTK non-PNS;