BSU Kemendikbud Rp1,8 Juta, Cek Status sebagai Penerima Bantuan di Laman Info GTK

- 9 Desember 2020, 18:35 WIB
 Ilustrasi BSU Kemendikbud Rp1,8 Juta, Cek Status sebagai Penerima Bantuan di Laman Info GTK.
Ilustrasi BSU Kemendikbud Rp1,8 Juta, Cek Status sebagai Penerima Bantuan di Laman Info GTK. / /[email protected]//

MANTRA SUKABUMI - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud adalah bantuan pemerintah yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS) sejumlah Rp1.8 juta.

Dalam program ini tidak ada pengajuan, adapun daftar penerima ditetapkan oleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PDDikti.

Kemudian, untuk mendapatkan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id).

Baca Juga: Jaga Keamanan Akun Anda dari Serangan Siber dengan Tips Berikut!

Baca Juga: Innaa lillaahi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Tiba-tiba Sampaikan Berita Duka

Dikutip mantrasukabumi.com dari Buku Saku BSU Kemendikbud 2020 terbitan Kemendikbud, berikut syarat untuk mendapatkan BSU Kemendikbud.

Syarat untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah yaitu:

1) Warga Negara Indonesia (WNI);

2) Berstatus sebagai PTK non-PNS;

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Buku Saku BSU Kemdikbud 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x