MANTRA SUKABUMI – Bantuan Subsidi Upah atau Gaji (BSU), adalah pewujudan bahwa negara hadir untuk membantu para guru, di tengah pandemi covid-19, khususnya tenaga honorer.
Dalam hal ini, Kementerian Agama (Kemenag), memberikan bantuan subsidi gaji (BSG) untuk Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, sebesar Rp600ribu per bulan selama tiga bulan. BSG tersebut, langsung ditransfer ke rekening penerima dan tidak ada potongan apa pun.
Untuk guru honorer calon penerima BSG yang kebetulan belum memiliki rekening aktif, akan dibantu dengan skema pembukaan rekening kolektif langsung dari Bank Penyalur.
Baca Juga: Bubble Drink Bisa Gambarkan Kepribadian, Simak Tipenya Berikut Ini
Baca Juga: Seolah Redam Konflik FPI dan Polri, Babe Haikal Hassan: Tahan Jempolmu, Kecuali Menebar Kebaikan
Setelah mendapat persetujuan dari Dirjen Anggaran Kemenkeu, maka kemudian disiapkan Surat Keputusan terkait penetapan calon penerima bantuan. Tahapan selanjutnya adalah proses pencairan.
Dikutip mantrasukabumi.com dari kemenag.go.id, terkait proses pencairan, masih harus menunggu proses revisi DIPA Ditjen Pendis.
Adapaun, persyaratan utama penerima bantuan adalah para GTK Non PNS madrasah yang terdaftar di Simpatika.
Kemudian untuk guru PAI pada sekolah umum, calon penerima adalah mereka yang sudah terdaftar di SIAGA.