MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2021 ini akan kembali mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 580 ribu guru dan dosen yang berstatus non PNS.
Sebelum pencairan BSU guru dan dosen ini, terlebih dahulu yang bersangkutan melakukan aktivasi rekening di bank Himbara yang sudah ditunjuk.
Langkah selanjutnya setelah aktivasi rekening masing-masing, Guru dan Dosen non PNS dapat melakukan 2 Cara cek BSU Rp. Rp1,8 juta 2021 yakni di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id.
Baca Juga: Shopee Gandeng Bintang Internasional Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Shopee 9.9 Terbaru
Jika penerima BSU Rp1,8 juta sudah cek nama di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id tetapi nama tidak terdaftar, maka kemungkinan belum melakukan aktivasi rekening atau belum melengkapi sejumlah syarat dan kelengkapan dokumen yang ditentukan.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) penerima BSU Kemendikbud dapat memeriksa status pencairan dengan cek penerima online BSU Rp1,8 juta di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id.
Berikut kriteria penerima BSU Rp1,8 juta 2021 dari Kemendikbudristek yaitu :
1) Pendidik non-PNS
a. Guru