2. Penerima BLT UMKM mengisi kolom yang disediakan seperti:
- Nomor KTP
- Provinsi
- Kabupaten kota
- Unit kerja atau bank pencairan,
- Jadwal antrian sesuai yang diinginkan.
Baca Juga: Lakukan Hal ini jika Belum Dapat SMS dari Kemenkop agar Cair BLT UMKM Rp1,2 Juta
3. Lanjutkan dengan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi untuk mengambil kuota antrian.
4. Pelaku usaha mikro yang sudah memiliki nomor referensi wajib disimpan dengan baik untuk pencairan BLT Rp1,2 juta tersebut.
Selain itu, pelaku UMKM yang dinyatakan terdaftar masuk kuota penerima BLT UMKM tahap 2, dapat membawa berkas untuk pencairan seperti: