Ini Kriteria Guru Honorer dan PTK non PNS yang Akan Terima BSU Rp1,8 Juta dari Kemendikbud Ristek

- 27 Agustus 2021, 11:05 WIB
Ini Kriteria Guru Honorer dan PTK non PNS yang Akan Terima BSU Rp1,8 Juta dari Kemendikbud Ristek./
Ini Kriteria Guru Honorer dan PTK non PNS yang Akan Terima BSU Rp1,8 Juta dari Kemendikbud Ristek./ /Pexels/Ksenia Chernaya


MANTRA SUKABUMI – Terdapat beberapa kriteria Guru Honorer dan PTK non PNS yang akan terima BSU Rp1,8 juta dari Kemendikbud Ristek.

Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek akan mencairkan kembali BSU Rp1,8 juta pada bulan September 2021 untuk Guru Honorer dan PTK non PNS.

Untuk melakukan pendaftaran BSU Rp1,8 juta, Guru Honorer atau PTK non PNS harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Baca Juga: Shopee Gandeng Bintang Internasional Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Shopee 9.9 Terbaru

Selain terdaftar di Dapodik atau PDDikti, Guru Honorer atau PTK non PNS harus login ke link info.gtk.kemdikbud.go.id dengan memiliki email yang aktif dan bisa digunakan.

Tentunya Guru Honorer dan PTK non PNS juga harus memenuhi kriteria atau persyaratan yang sudah ditentukan oleh Kemendikbud Ristek untuk dapatkan BSU Rp1,8 juta.

Agar memastikan BSU Rp1,8 juta Guru Honorer dan PTK non PNS harus memenuhi kriteria dan persyaratan berikut ini:

1. Harus Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Harus Berstatus PTK non-PNS.

3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

4.Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

5.Tidak sebagai penerima Kartu Pra Kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Ternyata ini Penyebab Nama Tidak Terdaftar sebagai Penerima Bantuan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta

Adapun cara pengajuan BSU Rp1,8 juta 2021 untuk Guru Honorer dan PTK non PNS yaitu sebagai berikut:

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5.Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai

Itulah beberapa kriteria Guru Honorer dan PTK non PNS yang akan terima BSU Rp1,8 juta dari Kemendikbud Ristek.** *

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x