Baca Juga: Ini Kriteria BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta yang Perlu Diketahui
Guru Honorer, PTK non PNS, Dosen, dan pengajar seni budaya Indonesia harus memenuhi syarat penerima BSU Rp1,8 juta tahun 2021 sebagai berikut :
1) Warga Negara Indonesia (WNI).
2) Berstatus sebagai PTK non-PNS.
3) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
4) Tidak mendapatkan bantuan subsidi upah/gaji dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.
5) Tidak sebagai penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
6) Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Cara mencairkan BSU Guru Honorer Rp1,8 juta 2021 dari Kemendikbud Ristek
Untuk mencairkan BSU Guru Honorer Rp1,8 juta nantinya Kemendikbud Ristek akan membuatkan rekening baru untuk setiap penerima.