Selain itu, pelaku UMKM yang dinyatakan terdaftar masuk kuota penerima BLT UMKM tahap 2, dapat membawa berkas untuk pencairan seperti:
- KTP asli dan fotokopi
- Buku rekening jika ada
- Mengisi SPTJM yang disediakan bank HIMBARA (BRI maupun BNI).***