Pastikan Anda Bukan Penerima 3 Bantuan Ini, agar Dapat Subsidi Gaji Rp1 Juta dari Kemnaker

- 28 Agustus 2021, 20:25 WIB
Ilustrasi Pastikan Anda Bukan Penerima 3 Bantuan Ini, agar Dapat Subsidi Gaji Rp1 Juta dari Kemnaker.
Ilustrasi Pastikan Anda Bukan Penerima 3 Bantuan Ini, agar Dapat Subsidi Gaji Rp1 Juta dari Kemnaker. /*/Pexels/Ahsanjaya/

Baca Juga: Kabar Gembira BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Cair Bulan September, Segera Cek di Link info.gtk.kemdikbud.go.id

Bantuan subsidi gaji ini diutamakan untuk karyawan yang bekerja di usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).

Hal tersebut tertuang di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur tentang BSU subsidi gaji. Di aturan itu juga, tertulis sejumlah syarat penerima BLT. 

- Karyawan merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan merupakan penerima upah/gaji.

- Karyawan merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.

- Karyawan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Kapan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Tahap 4 dan 5 Cair, Simak Jadwal Pencairannya

- Karyawan harus bergaji di bawah Rp 3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Tapi, bagi karyawan di wilayah UMP/UMK lebih tinggi dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribuan.

Penerima BLT subsidi gaji dapat dicek melaui link resmi Kemnaker, bsu.kemnaker.go.id. Selain itu, data karyawan yang akan mendapatkan bantuan juga bisa dilihat di link BPJS Ketenagakerjaan, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.***

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah