Cara Isi Formulir untuk Ambil Nomor Antrian BLT UMKM Rp1,2 Juta via Online

- 28 Agustus 2021, 21:35 WIB
Cara Isi Formulir untuk Ambil Nomor Antrian BLT UMKM Rp1,2 Juta via Online.
Cara Isi Formulir untuk Ambil Nomor Antrian BLT UMKM Rp1,2 Juta via Online. /Maria Nofianti/*/Instagram.com Kemenkop UKM

MANTRA SUKABUMI - Untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM melalui bank HIMBARA, pertama yang harus Anda lakukan adalah isi formulir untuk ambil nomor antrian.

Kemudian yang jadi perranyaan adalah bagaimana cara mengisi formulir untuk mendaparkan BLT UMKM?

Anda tidak perlu risau dan khawatir, pada artikel ini dicantumkan cara ambil nomor antrian beserta cek penerima BLT UMKM.

Baca Juga: Shopee Gandeng Bintang Internasional Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Shopee 9.9 Terbaru

Dilansir mantrasukabumi.com dari kemenkopukm pada Sabtu, 28 Agustus 2021, sebelum ambil nomor antrian, cek dulu apakah Anda termasuk penerima BLT UMKM atau tidak, begini cara ceknya:

1. Buka link eform.bri.co.id

2. Pilih BPUM

3. Masukkan NIK KTP

4. Masukkan kode verifikasi dengan tepat

5. Klik proses inquiry

Jika dinyatakan masuk dalam kuota penerima BLT UMKM tahap 2, link eform.bri.co.id akan menampilkan data seperti:

- NIK KTP

- Nama Penerima

- Nomor rekening pencairan BLT Rp1,2 juta.

Kemudian dapat melanjutkan mengisi formulir untuk ambil nomor antrian secara online di link eform.bri.co.id.

Baca Juga: Daftar Nomor Antrian BLT UMKM 2021, Melalui Link ini

Berikut caranya:

1. Pelaku usaha mikro akan diarahkan ke laman reservasi nomor antrian.

2. Penerima BLT UMKM mengisi kolom yang disediakan seperti:

- Nomor KTP

- Provinsi

- Kabupaten kota

- Unit kerja atau bank pencairan,

- Jadwal antrian sesuai yang diinginkan.

3. Lanjutkan dengan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi untuk mengambil kuota antrian.

4. Pelaku usaha mikro yang sudah memiliki nomor referensi wajib disimpan dengan baik untuk pencairan BLT Rp1,2 juta tersebut.

Selain itu, pelaku UMKM yang dinyatakan terdaftar masuk kuota penerima BLT UMKM tahap 2, dapat membawa berkas untuk pencairan seperti:

- KTP asli dan fotokopi

- Buku rekening jika ada

- Mengisi SPTJM yang disediakan bank HIMBARA (BRI maupun BNI).***

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah