Kamis 16 April 2020, Pendaftaran Terakhir Kartu Pra Kerja Gelombang 1

- 13 April 2020, 15:38 WIB
ILUSTRASI kartu pra-kerja.*
ILUSTRASI kartu pra-kerja.* /Prakerja.go.id

MANTRA SUKABUMI - Menyiasati dampak pandemi covid-19 sekaligus menjalankan program peningkatan sumber daya manusia, pemerintah membuat Program Kartu Pra Kerja yang dirilis secara resmi 20 Maret 2020.

Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat khususnya yang terdampak sosial ekonomi akibat pandemi covid-19.

Dalam hal ini pemerintah telah merencanakan sampai akhir 2020, akan ada lebih dari 30 gelombang pendaftaran dengan kuota peserta sebanyak 5,6 juta orang.

Setelah dibuka, kurang dari sehari setelah pendaftaran dibuka, Pendaftar Kartu Pra Kerja telah mencapai 1.432.133 orang.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat terdapat 73,85 % peserta terdaftar yang sudah lolos verifikasi email. Sementara peserta terdaftar yang sudah lolos verifikasi NIK sebanyak 43,65 % atau 624.090 orang. Peserta yang sudah mengambil program pelatihan atau join batch sebanyak 77.834 orang atau sebesar 5,43 % dari yang sudah terdaftar.

Baca Juga: Dibuka Kurang 1 Hari, Pendaftar Kartu Pra Kerja Capai 1.432.133 Orang

“Kami melihat antusiasme ini sebagai refleksi dari ekspektasi publik yang sangat tinggi terhadap program Kartu Prakerja,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Minggu malam, 12 April 2020.

Sebagai tindak lanjut dari respon tersebut, Airlangga mengatakan, pemerintah akan memastikan kapasitas dari sistem Kartu Prakerja mampu melayani dengan baik. Di samping itu, keamanan data dan server dari serangan juga tentu menjadi fokus perhatian. 

“Dari total yang telah registrasi  sebanyak 1,4 juta itu, pernah dalam 1 menit, pendaftar Kartu Prakerja mencapai 80.000 orang pada saat yang bersamaan, sehingga kapasitas server akhirnya ditingkatkan,” ujar Airlangga. 

Menurut Airlangga, sasaran program Kartu Prakerja ini adalah para Pekerja, Pencari Kerja dan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang terdampak oleh pandemi Covid-19. Pemerintah melakukan pendataan melalui Kementerian dan Pemerintah Daerah, terutama melalui dinas-dinas Ketenagakerjaan, Pariwisata, Koperasi dan UKM, Perindag dan juga pada sektor-sektor yang terdampak oleh pengurangan mobilitas masyarakat seperti transportasi dan ritel.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x