Bagaimana Menjadi Peserta Program Kartu Prakerja? Simak Kriterianya

- 15 April 2020, 04:30 WIB
Ilustrasi Kartu Pra Kerja
Ilustrasi Kartu Pra Kerja /.*(istimewa)

"Kartu prakerja adalah program pemerintah untuk pengembangan kompotensi para pencari kerja, termasuk pekerja formal dan informal yang terdampak langsung Covid-19," kata Ade.

Peserta program, menurut dia, adalah korban pemutusan hubungan kerja (PHK), baik sektor formal maupun informal serta pekerja harian. Selain itu juga pelaku usaha mikro kecil (UMK) dan koperasi yang mengalami kesulitan usaha.

Baca Juga: Resign Kerja, Cerita Dayantri Perawat Asal Palabuhanratu jadi Relawan Covid-19 di Jakarta

Artikel ini telah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul "Daftar Kartu Pra Kerja, Ini Program Pelatihan yang Dapat anda Pilih"

"Arahan Pak Menko Perekonomian agar fokus terlebih dahulu ke penerima individu karena untuk yang lembaga sudah ada insentif fiskal," tuturnya.

Adapun data penerima manfaat yang akan digunakan untuk pekerja formal, menurut Ade, berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Tenaga Kerja.

Sementara untuk pekerja informal berasal dari berbagai sumber yang dikompilasi agar valid dan akurat serta tidak diduplikasi.

Untuk UMK dan koperasi akan menggunakan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Permodalan Nasional Madani (PNM), pembiayaan ultra mikro (UMI), Mekar, dll. Pendaftaran bersifat terbuka terbatas, melalui proses verifikasi dan assessment.

Baca Juga: 6 Tips Nyaman Kerja di Rumah yang Bisa Usir Stres, Simak Caranya

Secara nasional, total akan ada 164.000 peserta yang diterima setiap minggunya. Pembukaan pendaftaran kartu prakerja akan dibuka sampai September 2020.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah