Bagaimana Menjadi Peserta Program Kartu Prakerja? Simak Kriterianya

- 15 April 2020, 04:30 WIB
Ilustrasi Kartu Pra Kerja
Ilustrasi Kartu Pra Kerja /.*(istimewa)

MANTRA SUKABUMIPemerintah membuat Program Kartu Pra Kerja yang dirilis secara resmi 20 Maret 2020.

Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat khususnya pekerja yang dirumahkan dan yang terkena PHK, serta pelaku usaha mikro dan kecil yang kehilangan sumber pekerjaan

Dalam hal ini pemerintah telah merencanakan sampai akhir 2020, akan ada lebih dari 30 gelombang pendaftaran dengan kuota peserta sebanyak 5,6 juta orang.

Masing-masing daerah sudah mendapatkan alokasi kuota sesuai arahan Menko Perekonomian.

Kuota penerima kartu prakerja di Jawa Barat (Jabar) diproyeksikan mencapai 937.511 orang atau sekitar 16,68% dari target nasional, yang ditargetkan sebanyak 5.619.718 orang.

Setiap pekannya dari Jabar akan diumumkan sebanyak 27.574 peserta.

Baca Juga: Imbas Corona, 2.133 Buruh di Sukabumi Diliburkan, 1.283 Tak Perpanjang Kontrak, 94 di PHK

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Mochamad Ade Afriandi, di Bandung, Selasa 14 April 2020.

Jabar menjadi propinsi dengan kuota penerima kartu prakerja terbanyak kedua setelah Jakarta yang diproyeksikan sebesar 1.647.451 orang.

"Kartu prakerja adalah program pemerintah untuk pengembangan kompotensi para pencari kerja, termasuk pekerja formal dan informal yang terdampak langsung Covid-19," kata Ade.

Peserta program, menurut dia, adalah korban pemutusan hubungan kerja (PHK), baik sektor formal maupun informal serta pekerja harian. Selain itu juga pelaku usaha mikro kecil (UMK) dan koperasi yang mengalami kesulitan usaha.

Baca Juga: Resign Kerja, Cerita Dayantri Perawat Asal Palabuhanratu jadi Relawan Covid-19 di Jakarta

Artikel ini telah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul "Daftar Kartu Pra Kerja, Ini Program Pelatihan yang Dapat anda Pilih"

"Arahan Pak Menko Perekonomian agar fokus terlebih dahulu ke penerima individu karena untuk yang lembaga sudah ada insentif fiskal," tuturnya.

Adapun data penerima manfaat yang akan digunakan untuk pekerja formal, menurut Ade, berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Tenaga Kerja.

Sementara untuk pekerja informal berasal dari berbagai sumber yang dikompilasi agar valid dan akurat serta tidak diduplikasi.

Untuk UMK dan koperasi akan menggunakan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Permodalan Nasional Madani (PNM), pembiayaan ultra mikro (UMI), Mekar, dll. Pendaftaran bersifat terbuka terbatas, melalui proses verifikasi dan assessment.

Baca Juga: 6 Tips Nyaman Kerja di Rumah yang Bisa Usir Stres, Simak Caranya

Secara nasional, total akan ada 164.000 peserta yang diterima setiap minggunya. Pembukaan pendaftaran kartu prakerja akan dibuka sampai September 2020.

Total akan dibuka lebih dari 30 gelombang pendaftaran, sehingga jika belum sempat mendaftar pada gelombang pertama, bisa mengikuti gelombang selanjutnya. Angaran yang dialokasikan untuk program ini mencapai Rp 20 triliun.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah