Imbas Corona, 2.133 Buruh di Sukabumi Diliburkan, 1.283 Tak Perpanjang Kontrak, 94 di PHK

- 14 April 2020, 16:47 WIB
Ilustrasi Buruh Dirumahkan. Foto:
Ilustrasi Buruh Dirumahkan. Foto: /Pikiran Rakyat

MANTRA SUKABUMI - Merebaknya wabah virus corona membuat sejumlah perusahaan di Kabupaten Sukabumi meliburkan karyawannya.

Ada sekitar 11 perusahaan di Kabupaten Sukabumi yang terdampak virus corona dan meliburkan karyawannya.

11 perusahaan tersebut yaitu PT HJ Busana, PT Busana Indah Global, PT Doosan Dunia Busana, PT Rizzy Azzahra, PT Dasan Pan Pasifik, PT Muara Tunggal, PT Olympic, PT Doosan Jaya Sukabumi, Happy Indonesia, PT Caldera Lintas Indonesia dan PT Tang Mas.

Baca Juga: Resign Kerja, Cerita Dayantri Perawat Asal Palabuhanratu jadi Relawan Covid-19 di Jakarta

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mencatat sekitar 2.133 buruh di Sukabumi yang diliburkan. 1.283 buruh tidak memperpanjang kontram dan 94 buruh terkena PHK akibat dampak virus corona.

"Perusahaan meliburkan karyawan karena mereka tidak dapat mengirim hasil produksi ke daerah zona merah dan luar negeri karena dampak virus corona, pengiriman tersendat di pelabuhan," kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Dadang Budiman. Senin (13/4/2020).

Baca Juga: Ribuan Buruh di Sukabumi Diliburkan Tanpa Upah, Disnakertrans Akan Panggil Provinsi

Selain tidak bisa melakukan pengiriman, Dadang juga menjelaskan, bahwa perusahaan yang meliburkan karyawannya kesulitan mendapatkan bahan baku produksi.

"Bahwa perusahaan yang meliburkan pekerja karena bahan baku produksi yang kurang. Pengiriman dan penerimaan barang untuk produksi semua tidak dapat dilakukan karena diberhentikan akibat virus corona. Bahan bakunya disini kurang," jelasnya.**

Editor: Rizal

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x