MANTRA SUKABUMI- Kepolisian Resor Sukabumi berhasil mengungkapkan kasus tidak pidana persetubuhan dan atau rudapaksa terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun oleh sekelompok pelajar di wilayah kecamatan Cicantayan.
Kejadian yang terjadi pada Jumat, 23Februari 2024, ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia pada Kamis, 2 Mei 2024.
Wakapolres Sukabumi Kompol Rizka Fadhila menjelaskan kejadian bermula ketika korban membuat status di akun media sosial facebooknya yang menyatakan keinginannya untuk berkunjung jalan jalan ke Sukabumi.
Baca Juga: Momen Hari Buruh 1 Mei 2024, Kapolres Sukabumi Dianugerahi Polisi Sahabat Buruh
Namun tiba-tiba, seorang pelajar berinisial V, yang masih berusia 15 tahun, merespon status tersebut dan mengajak korban bertemu, hingga komunikasi berlanjut dengan chat via aplikasi, hingga akhirnya mereka sepakat untuk bertemu.
Lebih lanjut, Rizka menambahkan, pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, korban dijemput oleh pelajar berinisial A dengan menggunakan sepeda motor, mereka berdua lantas pergi ke sebuah kontrakan kosong di wilayah Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.
Namun, di lokasi tersebut, korban diberikan minuman keras oleh pelajar lain yang merupakan teman dari tersangka V, sebelum akhirnya dipaksa untuk melakukan hubungan persetubuhan atau rudapaksa dan secara dilakukan bergantian oleh tujuh pelajar lainnya.
"Sebanyak delapan pelajar sebagai pelaku, dengan usia berkisar antara 15 hingga 18 tahun. Masing-masing pelaku melakukan tindakan persetubuhan dan atau rudapaksa terhadap korban," ujar Rizka kepada awak media.