Biadab! Gadis 13 Tahun di Sukabumi Dirudapaksa 8 Orang

- 2 Mei 2024, 18:24 WIB
Polres Sukabumi mengamankan sebanyak 8 orang tersangka yang merudapaksa gadis 13 tahun di Cicantayan, Kabupaten Sukabumi
Polres Sukabumi mengamankan sebanyak 8 orang tersangka yang merudapaksa gadis 13 tahun di Cicantayan, Kabupaten Sukabumi /*//Mantra Sukabumi

Setelah semuanya selesai, kata Rizka korban kemudian diantarkan pulang ke rumahnya oleh salah satu tersangka, namun tidak diantar ke kediaman orang tuanya, malah ke rumah salah satu saudara korban.

Korban memberitahukan atas kejadian atau peristiwa yang menimpanya tersebut pada keluarganya. Pihak keluarga pun melaporkan kepada Kepolisian.

"Pihak kepolisian melalui unit PPA bergerak cepat dan berhasil mengamankan 8 orang, di mana 8 orang tersangka ini satu sudah dewasa dan tujuh status masih anak anak dibawah umur rata-rata usia 15, 16 dan 17 tahun," jelasnya.

Baca Juga: Link Live Streaming AFC U-23 Asian Cup: Irak vs Indonesia

"Petugas kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian dan sejumlah screenshot chat yang menyatakan adanya ajakan dan upaya-upaya yang dilakukan oleh tersangka VA," sambungnya.

Saat ini, kata Rizka lagi para tersangka dijerat dengan ancaman pidana selama paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dengan pasal Perlindungan Anak.

"Dan penanganan kasusnya untuk yang anak ini sudah dilimpahkan ke tahap kejaksaan," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah