Ribuan Buruh di Sukabumi Diliburkan Tanpa Upah, Disnakertrans Akan Panggil Provinsi

- 14 April 2020, 09:00 WIB
ILUSTRASI buruh, dirumahkan, PHK.*
ILUSTRASI buruh, dirumahkan, PHK.* /ANTARA/ANTARA FOTO

MANTRA SUKABUMI - Ribuan buruh di PT Cipta Dwi Busana (CDB) Sukabumi mengaku telah diliburkan oleh pihak perusahaan tanpa kejelasan upah.

Seksi Bagian Organisasi Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan (SPTP) PT Cipta Dwi Busana An An Juanda mengatakan, sekitar 3.800 buruh di PT CDB telah diliburkan oleh perusahaan.

Baca Juga: Warga Binaan Dibebaskan Gegara Corona, Menkumham: Berulah Lagi, Ancam Pidana Baru

"Sejak tanggal 3 kita sudah diliburkan, 3.800 lebih buruh diliburkan secara bertahap tanpa kejelasan gaji, kami sudah lakukan negosiasi sebanyak 3 kali, tapi hasilnya detlock," ujarnya.

Karena tidak kunjung mendapatkan solusi, para buruh mengadu kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, bahwa perusahaannya telah meliburkan karyawan tanpa kesepakatan kedua belah pihak.

Baca Juga: Pria Irlandia Suntikan Sperma Sendiri Untuk Hilangkan Sakit Punggungnya, Simak Faktanya

"Ya tadi yang disampaikam dari buruh adanya perusahaan yang tidak ada kesepakatan, kita akan telusuri lagi, tetap aturan dari menteri itu harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Kita akan panggil dulu Provinsi karena kewenangannya ada di Provinsi. Nanti aturan kementerian yang dipakai. Jadi edarannya tetap kesepakatan antara buruh dan perusahaan," kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Dadang Budiman.

Sementara itu, An An menjelaskan bahwa alasan perusahaan meliburkan karyawan hanya memikirkan keberlangsungan perusahaan saja.

Baca Juga: Fitur Premium Google Meet Gratis Diperpanjang Hingga September

Halaman:

Editor: Rizal

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x