MANTRA SUKABUMI - Pemerintah membuat kebijakan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona seiring makin bertambahnya pasien terpapar virus covid-19.
Data terbaru menyebutkan korban positif covid-19 per Senin 13 April 2020 mencapai 4.557 Kasus.
Dari sekian kebijakan yang digulirkan pemerintah adalah proses asimilasi tahanan atau warga binaan di rumah masing-masing untuk pencegahan penyebaran virus mematikan itu.
Adanya Surat Perintah Dirjen Pemasyarakatan Nomor: PAS-KP.04-69 yang menegaskan pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi di rumah menjadi penguat program Kementerian Hukum ini dilaksanakan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana dewasa dan anak yang menjalani asimilasi dan integrasi di tengah pandemi Covid-19 akan terus diawasi. Seluruh warga binaan yang kembali berulah akan mendapatkan sanksi berat.
Baca Juga: Benarkah Dokter di Italia dengan Sengaja Bunuh 3.000 Pasien Virus Corona? Simak Faktanya
Yasonna mengungkapkan, dirinya sudah menginstruksikan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham untuk berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan guna mengoptimalkan pengawasan tersebut.
“Jika berulah lagi, warga binaan asimilasi dimasukkan ke straft cell (sel pengasingan). Saat selesai masa pidananya, diserahkan ke polisi untuk diproses tindak pidana yang baru,” kata Yasonna, dalam keterangan tertulisnya, Senin 13 April 2020.
Dia mengatakan, sudah lebih dari 35.000 WBP yang menjalani program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi Covid-19. Mereka adalah napi yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman.