MANTRASUKABUMI - Polisi telah menetapkan A (20 tahun) sebagai tersangka kasus pembunuhan Sutarjo alias Ceceu (54 tahun) yang terjadi di salah satu perumahan di Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo mengungkapkan, peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah majikan korban.
Dalam kasus ini, polisi mempersangkakan dua pasal terhadap pelaku, belasan tahun penjara pun menanti pelaku pembunuhan terhadap Ceceu.
"Kepada pelaku kami akan persangkakan pasal 338 yaitu pasal tentang menghilangkan nyawa orang lain, jiwa orang lain, atau pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 penganiayaan berat atau penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Ancaman hukumannya terkait pasal 338 adalah selama-lamanya 15 tahun dan pasal 351 selama-lamanya 7 tahun," ungkap Tony pada Rabu, 8 Mei 2024.
Tony mengatakan, peristiwa itu pembunuhan itu diketahui oleh warga sekitar pukul 04.15 WIB pada Sabtu, 4 Mei 2024 lalu.
Pelaku ditangkap 3 jam setelah polisi mendapatkan laporan, sekitar pukul 07.00 WIB di hari yang sama pelaku ditangkap polisi saat kabur ke Bogor dengan naik bus.
"Dari kejadian tersebut bahwa dalam waktu 3 jam semenjak olah TKP pertama dilakukan oleh kepolisian semenjak mendapatkan informasi, kemudian langsung secara cepat kami laksanakan olah TKP dan alhamdulillah dalam waktu 3 jam pelaku bisa kami amankan," urai Tony.
"Bahwa pelaku pasca kejadian berusaha untuk melarikan diri dan kami tangkap di daerah Parungkuda," pungkasnya.