MANTRA SUKABUMI – Ada kabar gembira bagi pelaku usaha kecil dan industri kecil dari pemerintah. Pasalnya pemerintah akan memberikan konpensasi listrik gratis pelanggan listrik di sektor bisnis dan industri kecil.
Pelanggan bisnis kecil dan industri kecil ini dari pemerintah akan mendapatkan listrik gratis selama enam bulan.
Dampak dari pandemi COVID-19 sangat berpengarus pada perekonomian dunia, termasuk Indonesia. Oleh sebab itu, Presiden Joko Widodo akan memperluas program perlindungan rakyat yang terdampak pandemi COVID-19, juga mengupayakan pemulihan perekonomian khususnya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Baca Juga: Simak, Cara Untuk Mendapatkan Token Listrik Gratis dari PLN
Pemerintah mencanangkan listrik gratis bagi pelanggan bisnis kecil (B1) dan pelanggan industri kecil (I1) yang menggunakan listrik dengan kapasitas daya 450 VA (Volt Ampere).
“PLN telah siapkan mekanisme teknis penggratisan tagihan listrik bagi pelanggan Bisnis skala Kecil (B1) dan Industri skala Kecil (I1) yang memiliki sambungan daya 450VA, termasuk diantaranya 500 ribu Pelanggan berbasis token,” kata PLN dalam akun resmi Instagram @pln_id yang dikutip Mantrasukabumi.com pada Sabtu, 02 Mei 2020.
Memerlukan waktu 12 jam proses tersebut dapat berjalan, sampai pihak PLN telah mendata seluruh pelanggan yang berhak mendapatkan token gratis.
Baca Juga: Tetap Bugar dan Sehat Selama Jalani Puasa, Berikut Tips dan Caranya
kemudian nantinya token yang sudah tersedia dapat diakses dan langsung bisa digunakan oleh pelangga.
Terhitung mulai dari bulan Mei 2020 hingga Oktober 2020, listrik gratis ini akan diberikan pada pelanggan bisnis kecil dan industri kecil baik prabayar maupun pascabayar.
“PLN pastikan bahwa pada hari Minggu, 3 Mei 2020, seluruh token sudah di-generate, sehingga program ini langsung dirasakan manfaatnya, sejalan dengan semangat berpihak dan peduli yang disampaikan Bapak Presiden,” ujar PLN.
Baca Juga: Tak Disangka AS Rencanakan Miliki 100 Juta Dosis Vaksin Hingga Akhir Tahun
Pemerintah juga sbelumnya sudah memberikan stimulus listrik gratis kepada pelanggan rumah tangga prabayar maupun pascabayar berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Udang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
Untuk pelanggan listrik 450VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan, akan digratiskan selama 3 bulan ke depan. Sedangkan untuk pelanggan 900VA (subsidi) yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan didiskon 50 persen.
Pemberian stimulus tersebut sudah berjalan sejak April lalu hingga Juni mendatang. Ini adalah bagian dari kepedulian Pemerintah pada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.**
Baca Juga: Jadwal Imsak Wilayah Sukabumi: Sabtu, 9 Ramadan 1441 H / 02 Mei 2020