MANTRA SUKABUMI - Belakangan persoalan THR menjadi isu sensitif khususnya di lingkungan ASN dan Buruh.
Seiring pandemi Covid-19 yang menguras energi waktu dan biaya, memungkinkan ketiadaan pemberiaan THR dengan dalih anggaran terbatas.
Terlebih bagi perusahaan, dalih keterbatasan produksi dan pertumbuhan keuntungan yang minim bahkan merugi menjadi dalih sulitnya memberikan THR persis tahun biasanya.
Dalam Masa Pandemi Corona Covid-19 membuat buruh terancam hanya gigit jari pada hari raya tahun ini.
Sedangan bgi Asn ada angin segar usai keluar Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan
Karena itu bisa dipastikan pemerintah memuluskan THR untuk kalangan ASN.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Sukabumi: Selasa, 12 Mei 2020/19 Ramadan 1441 H
Roy Jinto Ferinato Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI menuturkan, dengan dikeluarkannya Surat Edaran tersebut justru akan menimbulkan persoalan baru dimana pengusaha akan menekan buruh agar bersepakat untuk menunda atau mencicil pembayaran THR dengan ancaman PHK atau perusahaan tutup.
Kondisi tersebut akan membuat buruh semakin terpojok dan tertekan dalam pandemi Covid-19 ini, yang pada akhirnya banyak buruh yang tidak akan mendapatkan THR 2020.