Pemerintah Muluskan Pencairan THR ASN, Buruh Terancam Gigit Jari

- 12 Mei 2020, 15:09 WIB
Ilustrasi ASN.*
Ilustrasi ASN.* /PRFM

Baca Juga: Atap Rumahnya Bolong, 3 Lansia di Palabuhanratu bisa Makan dari Minta-minta dan Dikasih Tetangga 

Artikel ini telah tayang sebelumnya di pikiran-rakyat.com dengan judul "Gigit Jari Sementara Pemerintah Muluskan THR ASN, Buruh Semakin Tertekan"

"Oleh karena itu kami Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit SPSI mendesak Menteri Ketenagakerjaan RI untuk segera mencabut Surat Edaran tersebut dan menegaskan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan PERMENAKER No 6 Tahun 2016, kami pun akan mempersiapkan langkah hukum dan langkah-langkah perjuangan lainnya,"kata dia. 

Lebih jauh, terkait Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 Di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19 sangat bertantangan dengan pasal 7, pasal 56 PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan PERMENAKER No 6 Tahun 2016 tentang Pembayaran THR, dimana dalam ketentuan tersebut jelas disebutkan pengusaha wajib membayar THR kepada pekerja/buruh paling lambat 7 ( tujuh ) hari sebelum hari raya.

Pembayaran THR dilakukan secara tunai dan sekaligus serta apabila pengusaha terlambat membayar THR dikenakan sanksi denda 5% dari jumlah THR yang menjadi hak pekerja/buruh.

Baca Juga: Simak, 6 Jenis Makanan yang Tak Membuat Gemuk jika Dimakan Banyak

Maka jelas dalam ketentuan tersebut tidak ada ketentuan yang memperbolehkan penundaan dan pencicilan pembayaran THR dengan alasan apapun. 

Karena THR adalah kewajiban pengusaha yang menjadi hak normatif pekerja/buruh bukan pemberian atau hadiah secara sukarela dari pengusaha melainkan kewajiban pengusaha yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x