Pemerintah Muluskan Pencairan THR ASN, Buruh Terancam Gigit Jari

- 12 Mei 2020, 15:09 WIB
Ilustrasi ASN.*
Ilustrasi ASN.* /PRFM

 

MANTRA SUKABUMI - Belakangan persoalan THR menjadi isu sensitif khususnya di lingkungan ASN dan Buruh.

Seiring pandemi Covid-19 yang menguras energi waktu dan biaya, memungkinkan ketiadaan pemberiaan THR dengan dalih anggaran terbatas.

Terlebih bagi perusahaan, dalih keterbatasan produksi dan pertumbuhan keuntungan yang minim bahkan merugi menjadi dalih sulitnya memberikan THR persis tahun biasanya.

Dalam Masa Pandemi Corona Covid-19 membuat buruh terancam hanya gigit jari pada hari raya tahun ini.

Sedangan bgi Asn ada angin segar usai keluar Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan

Karena itu bisa dipastikan pemerintah memuluskan THR untuk kalangan ASN

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Sukabumi: Selasa, 12 Mei 2020/19 Ramadan 1441 H

Roy Jinto Ferinato Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI menuturkan, dengan dikeluarkannya Surat Edaran tersebut justru akan menimbulkan persoalan baru dimana pengusaha akan menekan buruh agar bersepakat untuk menunda atau mencicil pembayaran THR dengan ancaman PHK atau perusahaan tutup.

Kondisi tersebut akan membuat buruh semakin terpojok dan tertekan dalam pandemi Covid-19 ini, yang pada akhirnya banyak buruh yang tidak akan mendapatkan THR 2020.

"Hal ini sangat berbeda dengan ASN di mana Menteri Keuangan sudah mengeluarkan keputusan pencairan THR untuk ASN sedangkan buruh sampai saat ini masih banyak yang belum mendapatkan kepastian pembayaran THR. Bahkan sudah banyak perusahaan yang mengajukan penundaan pembayaran THR 2020, sampai ada yang minta pembayaran THR dicicil sampe Maret 2021,"ujar Roy pada "PR", Selasa 12 Mei 2020.

Baca Juga: LAPAN Sebut 12-13 Mei 2020 Komet Swan Akan Terlihat di Indonesia dengan Mata Telanjang

Menurut dia, pemerintah sangat tahu kondisi buruh banyak yang di PHK, banyak buruh yang hak-haknya tidak dibayar sesuai ketentuan yang berlaku dan juga banyak buruh yang dirumahkan dengan upah tidak dibayar secara penuh. Di antaranya ada yang dipotong 10%, 25% dalam sebulan bahkan ada juga buruh yang dirumahkan upahnya tidak dibayar. 

"Dengan pemerintah memperbolehkan pembayaran THR ditunda ataupun dicicil, bagaimana buruh bisa bertahan hidup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari ? Apalagi untuk menunda pembayaran THR, pengusaha hanya cukup membuat laporan keuangan secara internal saja, bukan berdasarkan audit akuntan publik yang menyatakan ketidakmampuan perusahaan,"tutur dia. 

Menurut dia, sudah dapat dipastikan laporan keuangan secara internal perusahaan itu sangatlah mudah dibuat pengusaha. Roy menduga setelah itu akan menekan buruh untuk menyetujui penundaan pembayaran THR yang diinginkan pengusaha dengan memanfaatkan pandemi Covid-19 dan surat edaran menaker tersebut.

Baca Juga: Keberuntungan Akan Hampiri 3 Zodiak Berikut Selama Sepekan ke Depan

"Kami melihat pengusaha dan pemerintah sama-sama memanfaatkan pandemi Covid-19 dimana pengusaha memanfaatkannya dengan tidak membayar hak-hak buruh sesuai ketentuan yang berlaku atau mengurangi hak-hak buruh dengan alasan pandemi Covid-19," kata Roy. 

Di sisi lain, kata ria, pemerintah memanfaatkan untuk terus mengeluarkan kebijakan yang merugikan buruh dengan alasan menyelamatkan ekonomi karena pandemi Covid-19. Dan buruh akan selalu menjadi korban kebijakan pemerintah. 

 "Mungkin pemerintah berpikir bahwa buruh tidak akan turun kejalan untuk aksi karena ada larangan  dari kepolisian dengan berlindung di Maklumat Kapolri dan juga karena PSBB, social distancing maupun physical distandcing sehingga dengan mengeluarkan kebijakan yang merugikan juga buruh tidak akan demo,"ujar dia. 

Menurut Roy, mebijakan-kebijakan pemerintah yang merugikan buruh justru membuat buruh terpaksa akan untuk turun kejalan demo untuk memperjuangkan hak-hak nya walaupun dalam kondisi pandemi Covid-19. Faktanya surat edaran menteri ketenagakerjaan tersebut memperlihatkan keterpihakan pemerintah kepada pengusaha/dunia usaha dengan cara mengorbankan hak-hak buruh aturan dibuat oleh pemerintah dilanggar juga oleh pemerintah.

Baca Juga: Atap Rumahnya Bolong, 3 Lansia di Palabuhanratu bisa Makan dari Minta-minta dan Dikasih Tetangga 

Artikel ini telah tayang sebelumnya di pikiran-rakyat.com dengan judul "Gigit Jari Sementara Pemerintah Muluskan THR ASN, Buruh Semakin Tertekan"

"Oleh karena itu kami Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit SPSI mendesak Menteri Ketenagakerjaan RI untuk segera mencabut Surat Edaran tersebut dan menegaskan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan PERMENAKER No 6 Tahun 2016, kami pun akan mempersiapkan langkah hukum dan langkah-langkah perjuangan lainnya,"kata dia. 

Lebih jauh, terkait Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 Di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19 sangat bertantangan dengan pasal 7, pasal 56 PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan PERMENAKER No 6 Tahun 2016 tentang Pembayaran THR, dimana dalam ketentuan tersebut jelas disebutkan pengusaha wajib membayar THR kepada pekerja/buruh paling lambat 7 ( tujuh ) hari sebelum hari raya.

Pembayaran THR dilakukan secara tunai dan sekaligus serta apabila pengusaha terlambat membayar THR dikenakan sanksi denda 5% dari jumlah THR yang menjadi hak pekerja/buruh.

Baca Juga: Simak, 6 Jenis Makanan yang Tak Membuat Gemuk jika Dimakan Banyak

Maka jelas dalam ketentuan tersebut tidak ada ketentuan yang memperbolehkan penundaan dan pencicilan pembayaran THR dengan alasan apapun. 

Karena THR adalah kewajiban pengusaha yang menjadi hak normatif pekerja/buruh bukan pemberian atau hadiah secara sukarela dari pengusaha melainkan kewajiban pengusaha yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.***

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah