Kabar Baik Ojol Bisa Narik Penumpang di Jakarta, Berikut Batasan Wilayah Zona Merah yang Dilarang

- 8 Juni 2020, 13:23 WIB
DERETAN motor ojek online parkir menunggu pesanan konsumen, di Jalan Purnawarman, Kota Bandung, Selasan(23/3/2020). Dampak pandemi Covid-19 mulai berdampak pada menurunnya jumlah pesanan yang otomatis menurunkan pendapatan mereka. *
DERETAN motor ojek online parkir menunggu pesanan konsumen, di Jalan Purnawarman, Kota Bandung, Selasan(23/3/2020). Dampak pandemi Covid-19 mulai berdampak pada menurunnya jumlah pesanan yang otomatis menurunkan pendapatan mereka. * /ADE BAYU INDRA/PR/

Total: 3

1. Lebak Bulus 1 RW
2. Pondok Labu 1 RW
3. Kalibata 1 RW

Artikel ini telah tayang sebelumnya di pikiran-rakyat.com denga judul "Grab dan Gojek Bisa Lagi Angkut Penumpang di Jakarta, tapi Dilarang Beroperasi di Zona Merah"

Baca Juga: Tersiar Kabar Maruf Amin Sebut Ikhlaskan Dana Haji Dipakai Pemerintah Agar Masuk Surga, Ini Faktanya

Jakarta Utara

Total: 15

1. Penjaringan 2 RW
2. Sunter Agung 1 RW
3. Lagoa 1 RW
4. Rawa Badak Selatan 1 RW
5. Cilincing 1 RW
6. Semper Barat 1 RW
7. Sukapura 1 RW
8. Pademangan Barat 6 RW
9. Kelapa Gading Barat 1 RW

Total: 15

1. Utan Kayu Selatan 1 RW
2. Palmeriam 1 RW
3. Bidara Cina 1 RW
4. Cipinang Besar Selatan 1 RW
5. Cipinang Muara 2 RW
6. Kampung Tengah 3 RW
7. Pondok Bambu 1 RW
8. Malaka Sari 2 RW
9. Malaka Jaya 2 RW
10. Pinang Ranti 1 RW

Baca Juga: Konflik Makin Panas, Hong Kong dan Taiwan Tolak Berada di Bawah RRC

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah