MANTRA SUKABUMI – Ditengah pandemi Covid-19 banyak masyarakat yang merasakan dampak dari Covid-19 salah satunya dengan mencari nafkah untuk keluarganya.
Banyak pegawai yang di PHK begitu pun dengan layanan ojek online yang tidak bisa beroperasi di karenakan aturan PSBB yang dilakukan oleh pemerintah, larangan ini diberlakukan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Kabar baiknya layanan ojek online (ojol) akhirnya bisa kembali mengangkut penumpang setelah beberapa waktu lalu dilarang di wilayah DKI Jakarta.
Namun meski diizinkan kembali beroperasi, terdapat beberapa wilayah yang ojol dilarang untuk melintas.
Baca Juga: Kendaraan Listrik Kian Tren, Inggris Berikan Bonus pada Pemilik Kendaraan Listrik
Hal ini disebabkan wilayah tersebut masuk dalam zona merah pandemi Covid-19 di DKI Jakarta.
Setidaknya ada 66 Rukun Warga (RW) di Jakarta yang tidak bisa dilintasi ojol.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 105 Tahun 2020 terkait Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan COVID-19 di Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
"Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal,” jelas salah satu poin yang terdapat di Keputusan Dishub No 105 tahun 2020.