Pembelian Minyak Goreng Akan Memakai Syarat Khusus, Apa Saja yang Harus Dipersiapkan?

- 24 Juni 2022, 18:41 WIB
Luhut Binsar Panjaitan jelaskan rencana setiap pembelian minyak goreng atau MCGR akan menggunakan syarat khusus
Luhut Binsar Panjaitan jelaskan rencana setiap pembelian minyak goreng atau MCGR akan menggunakan syarat khusus /ANTARA FOTO

MANTRA SUKABUMI - Akan ada prosedur baru dalam pembelian minyak goreng berupa persyaratan khusus untuk masyarakat.

Mengenai hal ini, akan diberlakukan ketika masyarakat melakukan pembelian minyak goreng Curah Rakyat (MCGR).

Hal ini telah dibenarkan oleh Mentri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan.

Baca Juga: Aturan Subsidi Minyak Goreng Dicabut, Siap Berlaku Mulai Tanggal 31 Mei 2022

Pembelian MCGR, nantinya akan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Bila masyarakat belum memiliki akun aplikasi Peduli Lindungi, syarat membeli MCGR harus menunjukan NIK.

Diterangkan oleh Luhut, sosialisasi sistem perubahan pembelian MCGR akan dimulai pada Senin, 27 Juni 2022.

Setelah masa sosialisasi selesai, barulah masyarakat mulai menggunakan Peduli Lindungi atau NIK untuk mendapatkan MCGR.

“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27-6-2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Menko Luhut dalam keterangan resmi, dikutip mantrasukabumu.com dari laman maritim.go.id pada Jumat, 24 Juni 2022.

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih

Sumber: maritim.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x