MANTRA SUKABUMI - Kementerian Perindustrian mengumumkan akan mencabut program aturan subsidi minyak goreng yang selama ini diberlakukan.
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika menyampaikan dicabutnya aturan subsidi minyak goreng curah ini pada rapat kerja komisi VII DPR RI pada selasa, 24 Mei 2022.
Aturan subsidi akan berlaku dicabut terhitung 31 Mei 2022 dan akan digantikan dengan dua kebijakan baru.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan BPDPKS.
Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) akan menggantikan aturan subsidi minyak goreng curah.
"Mekanismenya akan kembali ke DMO dan determinasinya minyak goreng curah bersubsidi ini tanggal 31 Mei 2022," ucap Putu dalam rapat tersebut dilansir mantrasukabumi.com dari akun YouTube Komisi VII DPR RI pada Kamis, 26 Mei 2022.
"Kami tinggal menunggu ditanda tangani oleh Menteri Perindustrian," ucap putu.