MANTRA SUKABUMI - Inilah syarat dan kriteria penerima BLT minyak goreng sebesar Rp300 ribu.
Di tengah naiknya harga minyak, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan bantuan kepada seluruh masyarakat, yaitu BLT minyak goreng.
BLT minyak goreng dari pemerintah tersebut akan diberikan kepada masyarakat yang sudah memegang kriteria atau syarat penerima BLT minyak goreng pada bulan April 2022.
Sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari unggahan akun Instagram @jokowi, berikut syarat penerima BLT minyak goreng April 2022.
1. Merupakan masyarakat yang termasuk ke dalam daftar penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diadakan oleh pemerintah.
2. Masyarakat yang terdaftar atau termasuk ke dalam penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).
3. Serta masyarakat yang merupakan pedagang kaki lima (PKL) khusus penjual gorengan.
Kemudian, di bawah ini kami sertakan cara daftar sebagai penerima BLT minyak goreng April 2022.
1. Bukan halaman atau situs cekbansos.kemensos.go.id