Cek Syarat Penerima BLT Minyak Goreng April 2022, Pastikan Anda Termasuk Golongan ini agar Dapat 300 Ribu

- 3 April 2022, 02:50 WIB
Cek Syarat Penerima BLT Minyak Goreng April 2022,  Pastikan Anda Termasuk Golongan ini agar Dapat 300 Ribu
Cek Syarat Penerima BLT Minyak Goreng April 2022, Pastikan Anda Termasuk Golongan ini agar Dapat 300 Ribu /Nova Wahyudi/Antara

MANTRA SUKABUMI - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan dana bantuan kepada masyarakat dalam upaya menangani lonjakan kenaikan harga minyak.

Melalui pemerintah, Jokowi akan memberikan BLT minyak goreng senilai Rp300.000 yang diberikan secara langsung di muka pada bulan April 2022.

Untuk mendapatkan BLT minyak goreng pastikan Anda termasuk kedalam golongan penerima BLT minyak goreng sebesar Rp300.000 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Niat Sholat Tarawih Malam Pertama 1 Ramadhan 1443 H, Lengkap Jadwal Imsakiyah Jawa Barat dan Sekitarnya

"Saudara-saudara sebangsa dan setanah air. Untuk meringankan beban masyarakat karena naiknya harga minyak goreng, pemerintah akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng bagi 20,5 juta keluarga dan 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan," kata Jokowi, dikutip mantrasukabumi.com dari postingan yang diunggah akun Instagram @jokowi pada Minggu, 3 April 2022.

Kemudian, Presiden RI tersebut memberikan keterangan jika akan memberikan BLT minyak goreng selama tiga bulan.

“Untuk meringankan beban masyarakat pemerintah akan memberikan bantuan tersebut (BLT minyak goreng) untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni yang akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp300.000,” ujar Jokowi lagi.

Adapun syarat penerima bantuan BLT minyak goreng 2022 adalah termasuk ke dalam salah satu kriteria berikut ini.

1. Merupakan masyarakat yang termasuk ke dalam daftar penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diadakan oleh pemerintah.

2. Masyarakat yang terdaftar atau termasuk ke dalam penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).

Halaman:

Editor: Ina Herlina

Sumber: Instagram @jokowi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x