Pembelian Minyak Goreng Akan Memakai Syarat Khusus, Apa Saja yang Harus Dipersiapkan?

- 24 Juni 2022, 18:41 WIB
Luhut Binsar Panjaitan jelaskan rencana setiap pembelian minyak goreng atau MCGR akan menggunakan syarat khusus
Luhut Binsar Panjaitan jelaskan rencana setiap pembelian minyak goreng atau MCGR akan menggunakan syarat khusus /ANTARA FOTO

MANTRA SUKABUMI - Akan ada prosedur baru dalam pembelian minyak goreng berupa persyaratan khusus untuk masyarakat.

Mengenai hal ini, akan diberlakukan ketika masyarakat melakukan pembelian minyak goreng Curah Rakyat (MCGR).

Hal ini telah dibenarkan oleh Mentri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan.

Baca Juga: Aturan Subsidi Minyak Goreng Dicabut, Siap Berlaku Mulai Tanggal 31 Mei 2022

Pembelian MCGR, nantinya akan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Bila masyarakat belum memiliki akun aplikasi Peduli Lindungi, syarat membeli MCGR harus menunjukan NIK.

Diterangkan oleh Luhut, sosialisasi sistem perubahan pembelian MCGR akan dimulai pada Senin, 27 Juni 2022.

Setelah masa sosialisasi selesai, barulah masyarakat mulai menggunakan Peduli Lindungi atau NIK untuk mendapatkan MCGR.

“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27-6-2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Menko Luhut dalam keterangan resmi, dikutip mantrasukabumu.com dari laman maritim.go.id pada Jumat, 24 Juni 2022.

Ia juga mengatakan, dalam pembelian MCGR di tingkat konsumen akan dibatasi, maksimal 10 kg untuk NIK setiap hari.

Masyarakat dapat memperolehnya dengan harga Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Lebih lanjut, ia mengatakan, pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga: Besi Penutup Saluran Air di Cisolok Sulabumi Hilang, Pelaku Pencurian Gunakan Mobil

melakukan pembelian melalui Peduli Lindungi, sebagai alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat dan dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng.

Pemerintah juga telah melakukan penindakan terkait dengan harga minyak goreng yang terjadi sejak beberapa bulan lalu.

Pengupayaan dari pemerintah ini, beberapa telah membuahkan hasil dengan peningkatan harga minyak goreng curah di beberapa daerah.

“Saya ingin nanti distribusinya dipastikan berjalan hingga terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih membutuhkan waktu,” tegas Menko Luhut.***

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih

Sumber: maritim.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah