Oleh karenanya, bagi calon pendaftar peserta Kartu Prakerja yang belum mendaftarkan diri sebagai peserta Kartu Prakerja Gelombang 40 ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan sebelum mendaftarkan diri.
Baca Juga: Kapan Hasil Seleksi Program Kartu Prakerja Gelombang 36 Diumumkan? ini Jadwalnya Resminya
Adapun syarat-syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 40 antara lain sebagai berikut;
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/ Komisaris/ Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Sementara cara untuk mendaftar peserta Kartu Prakerja Gelombang 40 antara lain sebagai berikut;